Gaji ke 13 ASN cair 01/07/22, cek rekening ya!

Saat yang ditunggu-tunggu telah tiba. Lembaga sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri (PNS), memeriksa rekening untuk memastikan gaji ke-13 dibayarkan.

Kementerian Keuangan yang diketuai Sri Mulyani Indrawati telah memproses permohonan pembayaran gaji ke-13 dari 1.805.639 pegawai. Dana yang akan ditransfer sebesar Rp 8,5 triliun.

“Yang masuk akan segera ditransfer,” kata Tri Budhianto, Direktur Eksekutif Anggaran Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan, kepada CNBC Indonesia, Kamis malam (30 Juni 2022).

Diketahui, sejak pekan lalu, Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN) telah memulai proses administrasi pembayaran. bahkan di akhir pekan. masalah ini. Dirancang untuk mencegah keterlambatan pembayaran gaji ke-13.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022, daftar 13 penerima upah tersebut meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Pejabat negara
  • pensiun
  • pensiunan
  • Penerima manfaat.

Dua kelompok ASN tidak menerima gaji ke-13. Pertama, ASN cuti di luar tanggung jawab negara. Kedua, bagi ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dalam dan luar negeri, upahnya dibayarkan oleh instansi yang ditugaskan.

Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan kerja atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja 50%. Sesuaikan menurut posisi, level, level posisi, atau level posisi.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji 13 pegawai negeri sipil (ASN) hari ini (7 Januari 2022). Demikian disampaikan Tri Budhianto, Direktur Eksekutif Anggaran, Direktorat Jenderal Keuangan, Kementerian Keuangan.

Tri mengatakan, bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang telah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPM), gaji ke-13 akan dibayarkan tepat waktu.

“Prinsipnya gaji ke-13 akan dibayarkan mulai besok. Jadi yang mengajukan (pesanan pembayaran) akan dibayar mulai besok,” kata Tri kepada Kompas.com.

Nah, lembaga yang tidak menyampaikan instruksi pembayaran tetap akan menerima pembagian gaji ke-13. “Bagi yang tidak mengajukan setelah tanggal 1 (Juli), pembayaran tanggal 13 tetap dibayarkan,” katanya.

Tri mengatakan hingga saat ini, jumlah satuan kerja (satker) yang telah mengajukan perintah pembayaran upah ke-13 sebanyak 14.281 dengan 1.785.344 pegawai senilai Rp 8,4 triliun.

Dari laporan Kompas.com sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan membayar gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan. Mulai 1 Juli, tunjangan kinerja tambahan 50% akan ditawarkan.

Oleh karena itu, gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan pada gaji pokok atau pensiun ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau pensiun. Yaitu Tunjangan Keluarga, Tunjangan Makan, Tunjangan Struktur/Fungsi/Jabatan Umum, dan Tunjangan Kinerja 50%.

Untuk pemerintah daerah, aturannya sampai dengan 50% dari tambahan pendapatan tersebut memperhitungkan kapasitas masing-masing anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau perbendaharaan daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah menganggarkan Rp 35,5 triliun untuk gaji ke-13 yang bisa disediakan untuk jabatan bendahara umum negara (BUN) di berbagai kementerian/lembaga APBD.

Diketahui, jumlah ASN dan pensiunan yang menerima gaji ke-13 mencapai 8,76 juta. Rinciannya sekitar 1,79 juta ASN pusat, 3,65 juta ASN daerah dan 3,32 juta pensiunan.

Posted in Umum