Kasus memberatkan Putra siregar, apa saja pasal yang terjerat? simak ini!

Terdakwa kasus penyerangan, Putra Siregar, mengaku keberatan dengan keterangan korban Nur Alamsyah yang dibacakan jaksa di sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 14 Juli 2022.

Sementara itu, Putra Siregar dan Rico Valentino ikut dalam sidang kasus penyerangan yang digelar secara online di Rutan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan itu.

Putra Siregar membantah menyaksikan Nur Alamsyah di pengadilan: Saya tidak memukul tetapi mengalihkan perhatian. (Foto: Putra Siregar/MPI).

Putra Siregar membantah menyaksikan Nur Alamsyah di pengadilan: Saya tidak memukul tetapi mengalihkan perhatian. (Foto: Putra Siregar/MPI).

Sementara itu, saksi Muhammad Nur Alamsyah kembali mangkir. Jaksa kemudian menjelaskan ketidakhadiran NMA pada sidang hari ini.

“Dia tidak bisa hadir karena ada ujian, yang diminta untuk dibacakan, Yang Mulia,” kata jaksa kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Abhanifah selaku hakim ketua kemudian menyetujui permintaan jaksa. Putra Siregar juga memukul korban di kerumunan, kata jaksa, menurut pernyataan Nur Alamsyah.

Terkait hal itu, suami Septia Yetri juga membantah keterangan saksi. “(Melawan) ada bangsawan karena saya tidak melawan tapi campur tangan karena teman saya Rico dikepung. Tapi saya punya gerakan karena mulia ada provokasi karena ramai,” kata Pute Ra Siregar muncul di pengadilan sebagai terdakwa.

Putra Siregar dan Rico Valentino diketahui telah melecehkan seorang pria bernama Muhammad Nur Alamsyah, kata jaksa dalam dakwaan.

Oleh karena itu, Putra Siregar dan Rico Valentino terikat pada Pasal 170(1) atau keduanya KUHP yaitu Pasal 351. Pasal 55(1)(1) KUHP.

Posted in Umum

Tags - ps storeputraputra siregarrico valentinosiregar